Istilah profesionalisme mengandung makna dua
istilah, yaitu profesional dan profesi. Profesional adalah keahlian
dalam suatu bidang. Dengan demikian, seseorang dikatakan profesional
bila ia memiliki keahlian dalam suatu bidang yang ditandai dengan
kemampuannya dalam menawarkan suatu jasa atau layanan sesuai dengan
protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta mendapatkan
gaji dari jasa yang telah diberikannya. Selain itu, dia juga merupakan
anggota dari suatu entitas atau organisasi yang didirikan sesuai dengan
hukum di sebuah negara atau wilayahnya. Meskipun demikian, tidak semua
orang yang ahli dalam suatu bidang bisa dikatakan profesional, karena
profesional memiliki karakteristik yang harus dipenuhi, yaitu: memiliki
pengetahuan dan kemampuan yang dihasilkan melalui pendidikan formal dan
non formal yang cukup untuk memenuhi kompetensi profesionalnya.
Sedangkan yang disebut dengan profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi/perkumpulan profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Meskipun profesi merupakan sebuah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi memiliki beberapa karakteristik yang
membedakannya dengan pekerjaan yang lain, yaitu: keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan teoretis; asosiasi profesional; pendidikan
yang ekstensif; menempuh ujian kompetensi; mengikuti pelatihan
institutional; lisensi; otonomi kerja; memiliki kode etik; mampu
mengatur diri; layanan publik dan altruisme; meraih status dan imbalan
yang tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar