Profesionalisme

Istilah profesionalisme mengandung makna dua istilah, yaitu profesional dan profesi. Profesional adalah keahlian dalam suatu bidang. Dengan demikian,  seseorang dikatakan profesional bila ia memiliki keahlian dalam suatu bidang yang ditandai dengan kemampuannya dalam menawarkan suatu jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya serta mendapatkan gaji dari jasa yang telah diberikannya. Selain itu, dia juga merupakan anggota dari suatu entitas atau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau wilayahnya. Meskipun demikian, tidak semua orang yang ahli dalam suatu bidang bisa dikatakan profesional, karena profesional memiliki karakteristik yang harus dipenuhi, yaitu: memiliki pengetahuan dan kemampuan yang dihasilkan melalui pendidikan formal dan non formal yang cukup untuk memenuhi kompetensi profesionalnya.
  
Sedangkan yang disebut dengan profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi/perkumpulan profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Meskipun profesi merupakan sebuah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan pekerjaan yang lain, yaitu: keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoretis; asosiasi profesional; pendidikan yang ekstensif; menempuh ujian kompetensi; mengikuti pelatihan institutional; lisensi; otonomi kerja; memiliki kode etik; mampu mengatur diri; layanan publik dan altruisme; meraih status dan imbalan yang tinggi.
  

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates